news
Langganan

Jual Pil Koplo Rp2.500 Per Butir ke Pelajar, Pria asal Bantul Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Sunartono Jibi Harian Jogja  - Espos.id News  -  Rabu, 26 November 2014 - 19:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianregional.com, SLEMAN—Subdit III Ditresnarkoba Polda DIY menggerebek tempat tinggal penjual pil koplo di Ngestirejo, Kasihan, Bantul, pekan lalu.

Damar Fandi Putra, 26, penjual pil jenis trihexyphenidyl ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Tersangka tercatat sebagai warga Kembaran, Tamantirto, Kasihan, Bantul, namun bertempat tinggal di Ngestirejo, Kasihan.

Advertisement

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Munzaid menjelaskan, tersangka merupakan pengedar pil trihexyphenidyl. Pengakuannya biasa menjual pil koplo Rp2.500 per butirnya.

Sedangkan sasaran penjual yakni para remaja dan pelajar. "Pil ini masuk dalam psikotropika yang biasanya untuk obat penenang," ungkapnya, Selasa (25/11/2014).

Ia menambahkan, dari hasil penggerebekan, pihaknya mendapatkan ratusan butir pil trihexyphenidyl di dalam botol. Tersangka juga tak memiliki izin dan tidak memiliki resep untuk mengedarkan atau mengonsumsi obat tersebut.

Advertisement

Trihexyphenidyl merupakan obat berbahaya, dan termasuk ilegal dan membahayakan jika diedarkan terutama kepada para remaja."Harusnya memang ada resep dan tidak dijual bebas," ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif