Esposin, SOLO -- Jaringan Reformasi Kebijakan Narkotika (JRKN) mengusulkan sekaligus mengenalkan skema intervensi kesehatan terhadap pengguna narkotika sebagai bentuk dekriminalisasi pengguna narkotika di Indonesia.
Konsep itu dikenalkan pada diskusi publik paparan rancangan undang-undang (RUU) narkotika rekomendasi JRKN pada Selasa (22/2/2022). Diskusi publik itu dihadiri Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, dan wakil Rumah Cemara sebagai penanggap sekaligus wakil JRKN.