Jakarta--Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi kuasa hukum eksekutor pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Eksepsi itu dinilai tidak berdasarkan hukum.
Dalam persidangan 5 terdakwa yang digelar secara terpisah di PN Tangerang, Banten, Rabu (2/9) itu, semua tim jaksa menyampaikan penolakan atas eksepsi kuasa hukum yang disampaikan pada sidang Rabu 26 Agustus 2009.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
"Pada intinya, kami menolak eksepsi yang telah disampaikan kuasa hukum terdakwa sebelumnya," kata salah satu jaksa, Riyadi, dalam persidangan.
Jaksa beralasan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum tidak berargumen kuat dan tidak berdasarkan hukum. "Selain juga keberatan kuasa hukum sudah masuk pada pokok perkara," ujar jaksa dalam jawaban eksepsinya.
Soal kewenangan PN Tangerang mengadili misalnya, kuasa hukum beranggapan PN Tangerang tidak berwenang mengadili.
Namun, jaksa beranggapan bahwa argumen kuasa hukum yang menyatakan PN Tangerang tidak berwenang mengadili tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurut jaksa, argumen kuasa hukum itu tidak tepat. Jaksa menilai PN Tangerang berwenang mengadili karena locus delicti pembunuhan Nasrudin berada di wilayah hukum PN Tangerang.
Soal pemeriksaan terdakwa tanpa didampingi kuasa hukum yang diajukan dalam eksepsi kuasa hukum sebelumnya, jaksa juga beranggapan hal itu tidak berdasar.
Sebab, kata jaksa, pada saat pemeriksaan justru terdakwa sendiri yang menyatakan belum perlu didampingi kuasa hukum.
"Pada saat pemeriksaan sempat kami tanyakan apakah tersangka ingin didampingi kuasa hukum. Pada saat itu tersangka sendiri yang menjawab belum perlu didampingi kuasa hukum," terang jaksa.
Terhadap penolakan ini, jaksa meminta agar majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Jaksa juga meminta agar sidang berikutnya dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara yakni pemeriksaan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
dtc/fid