by Redaksi - Espos.id News - Senin, 19 Oktober 2009 - 14:29 WIB
Semarang--Tim jaksa memenuhi janjinya terhadap putusan bebas Syekh Pudji. Mereka mendaftarkan berkas perlawanan ke pengadilan. Syekh Puji pun bakal kembali diadili.
Kajati Jawa Tengah Salman Maryadi mengaku tidak tahu kapan sidang akan dilakukan. Pasalnya, setelah berkas perlawanan didaftarkan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
Dijelaskan Salman, berkas perlawanan tidak berbeda jauh dengan dakwaan yang ditolak hakim pekan lalu. Menurut dia, dakwaan sudah benar dan memenuhi syarat formil.
"Dakwaan tidak berubah. Nggak ada yang diperbaiki. Hari ini kita daftarkan ke pengadilan," kata Salman di Kejati Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Senin (19/10).
Salman menambahkan mustahil jaksa menguraikan proses persetubuhan terdakwa sebagaimana permintaan hakim. "Itu di-BAP tidak ada. Masak kita bikin keterangan imajinatif," ungkapnya.
Selain itu, persetubuhan itu tidak perlu diuraikan dalam dakwaan. Menurut Salman, tidak perlu ada keterangan bagaimana terdakwa merayu, membuka celana, dan hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Salman optimis proses hukum Syekh Puji bakal berlanjut. Jaksa menilai dakwaan sudah tepat.
Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto dibebaskan dari dakwaan dalam sidang putusan sela 13 Oktober lalu. Hakim menilai dakwaan tidak memenuhi syarat formil, kurang tepat, dan tidak cermat.
dtc/fid