Esposin, JAKARTA -- Selain melakukan pemeriksaan atas terlapor dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pria yang saat ini sudah ditetapkan tersangka itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono menyebutkan tujuan penggeledahan tersebut adalah untuk mencari barang bukti. "Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," katanya, Jumat (29/9/2017).
Adapun barang bukti yang disita menurut Argo antara lain laptop, flashdisk, dan barang-barang yang dianggap berkaitan dengan kasus yang saat ini menjerat pria bernama asli Jon Riah Ukur Ginting tersebut.
Sementara itu, kuasa hukumnya Djuju Purwantoro menjelaskan hingga sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, Jonru masih menjalani pemeriksaan dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Sekitar pukul 03.00 WIB, kliennya tersebut diajak ke rumahnya. Selain laptop dan hard disk, ditemukan pula buku berjudul 212.
"Sampai kira-kira pukul 02.00 WIB tadi pagi statusnya mnjadi tersangka. Kemudian sekitar jam 03.00 Jonru diajak ke rumahnya," katanya.