by Aprianus Doni Tolok - Espos.id News - Minggu, 6 Juni 2021 - 03:00 WIB
Esposin, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lewat penerbitan Peraturan Presiden No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kementerian PAN-RB sebelumnya tidak memiliki jabatan wakil menteri tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.
Baca Juga: AHY Temui Ridwan Kamil, Ngobrol Apa?
Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri PAN-RB di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemen PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Dengan demikian, secara umum Perpres No.47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 dan mulai ramai diperbincangkan Jumat (4/6/2021) itu menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PAN-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wakil menteri.
Kedua Perpres itu mengatur penambahan jabatan wakil menteri untuk dua kementerian tersebut.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos