by Newswire - Espos.id News - Rabu, 7 April 2021 - 11:43 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kabar baik untuk para musisi dan pencipta lagu. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini mengeluarkan peraturan pemerintah yang melindungi hak-hak pencipta lagu dan musisi. PP No 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik ini sudah diteken Jokowi dan diundangkan oleh Menkum HAM, Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.
Dengan keluarnya PP tersebut, pengusaha tempat hiburan, hingga lembaga penyiaran tak bisa serta merta memutar lagu secara komersial. Kecuali mereka bersedia membayar royalti. Sayangnya, dalam aturan baru itu, tidak disebutkan secara spesifik tentang musisi yang meng-cover lagu penyanyi lain lalu mengunggahnya di media sosial.
Baca Juga: Pencatatan Data Digital Bisa Maksimalkan Royalti Musisi
Disebutkan, definisi royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.
Baca Juga: PELANGGARAN HAK CIPTA : Menkum HAM Minta LMKN Urus Royalti hingga Tempat Hiburan
"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 ayat 3.
Kendati demikian, tarif royalti ini tak dipukul rata. PP ini menjelaskan bahwa ada keringanan tarif bagi pelaku usaha mikro. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 11
2. Keringanan tarif Royalti untuk usaha mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.