JAKARTA -- Pelantikan pasangan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Joko Widodo-Basuki Tjahja Purnama (Jokowi-Ahok) kembali diundur pada 15 Oktober mendatang dari jadwal sebelumnya 12 Oktober.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan Donny menjelaskan salah satu alasan diundurnya pelantikan tersebut dikarenakan masalah teknis dimana 12 Oktober jatuh pada hari Jumat, sehingga dikhawatirkan prosesi pelantikan mengganggu jadwal salat Jumat.
"Secara protokoler pelantikan Gubernur dilakukan mulai pukul 10.00 WIB. Sementara jika dilakukan pada jadwal siang, setidaknya dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Bisa saja sebenarnya dilakukan hari itu juga, tetapi kan tidak etis, karena ini proses yang krusial, sedangkan Jumat itu hari yang pendek," jelas Donny sapaannya di Jakarta, Senin (8/10/2012).
Donny juga mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengesahan pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Kami masih menunggu Keppres, bila hari ini terbit Keppres itu, dan dikirimkan oleh Setneg ke Kemendagri, maka kita akan segera serahkan ke DPRD untuk menjadi dasar Badan Musyawarah (Bamus) menentukan hari pelantikan," tegasnya.
Surat permintaan presiden untuk mengeluarkan Keppres sudah diajukan sejak Jumat (5/10/2012) lalu. Namun, karena terbentur libur hari akhir pekan sehingga proses administrasi baru bisa dilakukan mulai hari ini. "Insya Allah satu dua hari ini akan keluar Keppres itu," tegasnya.
Donny juga menampik adanya isu pengunduran jadwal pelantikan Jokowi-Ahok dikarenakan kepentingan tertentu. "Ini murni hanya masalah teknis agar efektif dalam hal pelantikannya. Semuanya demi kepentingan untuk mengawal sesuai prosedur. Tidak ada kepentingan tertentu di sini," katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kemendagri meninjuk Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Fadjar Panjaitan untuk menjadi pelaksana harian gubernur. "Sekda akan menjadi gubernur sementara sampai pelantikan gubernur terpilih. Tapi dia tidak akan mengambil keputusan," pungkasnya.