"Gubernur yang akan mencalonkan diri sebagai presiden cukup berstatus non-aktif yang surat penonaktifannya ditandatangani oleh Presiden," kata Mendagri di Jakarta, Jumat.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Hal tersebut, lanjutnya, sudah diatur jelas dalam UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. "Jadi, gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden," katanya.
Sementara itu, untuk pejabat negara selain gubernur dan Presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai capres harus mengundurkan diri dari jabatannya. Di hadapan sejumlah warga di Jakarta Utara, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk maju menjadi capres usungan PDI Perjuangan.
"Saya sudah mendapatkan mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri untuk menjadi capres dari PDI Perjuangan. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya siap melaksanakan amanat itu," kata Jokowi di Rumah Si Pitung.
Sebelumnya, Jokowi meninggalkan kantornya pada Rabu (12/3) untuk berziarah bersama Megawati ke makam Presiden pertama Ir. Soekarno. Terkait kepergian Jokowi ke luar kantor untuk urusan partai, Mendagri mengatakan hal tersebut memiliki kebijakan tersendiri di Pemda DKI Jakarta. "Kalau soal gubernur cuti selain kampanye, itu diatur lokal saja di daerah, tidak perlu izin ke saya," kata Mendagri.