Esposin, JAKARTA -- Meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani, revisi Undang-Undang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) yang telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR mulai berlaku pada Rabu (14/3/2018). Namun, Presiden masih bisa menganulir UU tersebut.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
"Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, UU tersebut berlaku," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Selasa (13/3/2018).
Terkait dengan pemberlakuan produk legislasi baru itu, politikus Golkar yang akrab dipanggil Bamsoet itu berharap Presiden Jokowi tidak menganulir UU MD3. Pasalnya, Presiden masih bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu). "Kami mengharapkan dari DPR, perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kegentingan memaksa, hanya ada ketidaksesuaian," ujar Bamsoet.
Dia menambahkan bahwa setelah UU itu berlaku maka DPR akan berkirim surat kepada Fraksi PDIP untuk mengirim nama sebagai calon pimpinan DPR. "DPR mengirim surat pada partai PDIP untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk atau akan dilantik nanti dalam posisi Wakil Ketua DPR," katanya.
Revisi UU MD3 telah dibahas oleh pemerintah dan DPR serta disahkan dalam rapat Paripurna pada 12 Februari 2018 lalu. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan bahwa mulai besok Fraksi PDIP harus segera menyerahkan nama yang akan menduduki kursi tambahan Wakil Ketua DPR.
Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu, sampai saat ini Sekretariat Jenderal DPR belum menerima usulan dari Fraksi PDIP. "Setahu saya usulan itu belum sampai ke sekretariat dan ke pimpinan," ujarnya.
Padahal, dalam UU MD3 hasil revisi yang telah disahkan dalam rapat Paripurna 12 Februari 2018 lalu telah disepakati bahwa Fraksi PDIP mendapatkan jatah satu kursi untuk posisi Wakil Ketua DPR. Dengan tambahan dari Fraksi PDIP, jumlah total pimpinan DPR menjadi enam orang.