Esposin, TANGERANG — Pengusaha kuliner asal Kota Solo, Jawa Tengah, Jody Broto Suseno, tidak hadir dalam persidangan gugatan perdata terkait investasi Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (3/2/2022).
Karena ketidakhadiran Jody Broto Suseno yang berstatus Komisaris Utama PT Inext Arsindo (pengelola Hotel Siti) itu, majelis hakim PN Tangerang menunda sidang hingga 24 Februari 2022.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Pengacara 12 investor Hotel Siti, Ichwan Tony mengatakan agenda sidang menghadirkan tergugat I (PT Inext Arsindo) dan tergugat III (Jody Broto Suseno).
Namun, dua pihak yang sedang digugat selain Ustaz Yusuf Mansur (tergugat II) itu tidak hadir tanpa keterangan.
"Tidak hadir. Dalam hukum acara perdata memang boleh tidak hadir sampai tiga kali. Umpama nanti tidak hadir ya persidangan jalan terus. Nanti jika diputus oleh majelis hakim, pihak yang tidak hadir harus ikut putusan," ujar Ichwan Tony saat dihubungi Esposin, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga: Bela Yusuf Mansur, Bos Waroeng Steak and Shake: Cara Ustaz Keren
Seperti diketahui, belasan orang menggugat Ustaz Yusuf Mansur terkait patungan usaha Hotel Siti. Selain Yusuf Mansur, pihak yang digugat adalah PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno (komisaris PT Inext Arsindo).
"Kemarin panitera sempat keluar untuk memanggil tergugat I dan III. Ternyata memang tidak hadir. Sempat ditegur hakim agar yang kooperatif lah, agar tidak bertele-tele. Hakim memutuskan sidang ditunda kembali ke tanggal 24 Februari 2022. Jadi tiga pekan dari sekarang," lanjut Ichwan Tony.
Dari persidangan terakhir diketahui, terjadi kesalahan pemanggilan terhadap Jody terkait alamat tempat tinggal pemilik Waroeng Steak Group tersebut.
"Pemanggilan tidak bisa dilakukan langsung dari PN Tangerang ke alamat yang bersangkutan. Harus melalui pengadilan di tempat Jody tinggal. Dikiranya Jogja ternyata masuknya ke PN Sleman. Jadi sama-sama di DIY. Sudah diperbaiki oleh panitera PN Tangerang," tutupnya.
Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Hadapi 3 Gugatan di PN Tangerang
Esposin berupaya meminta konfirmasi kepada Jody Broto Suseno melalui direct message (DM) di akun Instagramnya. Namun hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari Jody.
Sebagaimana diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat 12 investor ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait pembangunan hotel dan apartemen yang digalangnya pada 2012.
Gugatan terdaftar pada tanggal 10 Desember 2021 bernomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng. Selain Ustaz Yusuf Mansur, tergugat lainnya adalah PT Inext Arsindo dan pengusaha kuliner asal Kota Solo, Jody Broto Suseno.
Ke-12 penggugat itu masing-masing Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restuningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Baca Juga: Ini Beda Dua Gugatan TKW terhadap Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang
Berdasarkan catatan Esposin, pada 12 Desember 2021 Jody Broto Suseno pernah membuat postingan di akun Instagramnya, jody_waroeng terkait Hotel Siti.
“Dari 2900 orang sudah 2500-an orang yang ikut patungan usaha dikembalikan dengan lebihan malah sampe 10% kira-kira. Saat ini masih 400-an orang lagi dan Ustaz (Yusuf Mansur) membuka diri buat yang ingin dikembalikan, bisa kontak beliau langsung karena beliau nggak pake asisten ataupun EO,” tulisnya.
Jody lantas menguraikan tentang Hotel Siti yang awalnya merupakan patungan usaha jemaah Yusuf Mansur. Ia menyebut dalam bisnis untung rugi merupakan konsekuensi.
“Hotel Siti nilainya Rp150 miliar, walaupun merugi karena pandemi dan pintu belakang bandara yang ditutup sehingga peruntukan yang tadinya mau jadi hotel jemaah umrah jadi tidak terlaksana. Usaha bisa untung dan bisa rugi tapi niat UYM mengembalikan uang patungan usaha dengan lebihan menurut saya cara yang keren,” lanjutnya.