Esposin, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengomentari pengakuan Jessica Kumala Wongso bahwa Kombes Pol. Krishna Murti memintanya mengaku dan menjanjikan tak akan dihukum mati. Menurut Tito, hal itu merupakan upaya penyidik membujuk tersangka agar mengakui perbuatannya dan itu menjadi salah satu trik penyidik.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Sebelumnya, dalam sidang ke-26 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jessica mengaku diminta agar mengaku memasukkan racun ke gelas kopi Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, Krishna Murti selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu mendatanginya sendiri dan menjanjikan hanya dihukum 7 tahun penjara jika mengaku. Jessica juga bernyanyi bahwa Krishna Murti mengaku mempertaruhkan jabatannya dalam kasus ini.
"Itu kan trik penyidik. Kadang-kadang penyidik memiliki trik untuk membuat tersangka mengaku. Ada idiom, saya tidak bicara konteks Jessica, tapi konteks di lapangan, kan tersangka sering tidak mengakui karena melihat buktinya sedikit," ujar Tito Karnavian di Rusunawa Marunda Jakarta utara, Kamis (29/9/2016), yang ditayangkan TV One.
Menurut Tito, apa yang dilakukan Krishna Murti tersebut lebih cenderung permainan psikologis penyidik untuk memancing tersangka mengaku. Intinya, hal itu biasa dalam penyidikan. "Itu kan permainan psiologis. Sama dengan sidang kemarin, antara jaksa dan penasihat hukum untuk mempengaruhi hakim," kata Tito yang menjadi Kapolda Metro Jaya saat kasus Jessica tersebut muncul. Baca juga: Nyanyian Jessica: Krishna Murti Jamin Vonisnya Cuma 7 Tahun.
Pernyataan ini bermula saat pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mendapat jatah waktu untuk bertanya dalam sidang tersebut. Otto menyakan apa yang terjadi sejak Jessica ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Hotel Neo Mangga Dua Square pada Sabtu (30/1/2016) pagi. Dari situlah Jessica memulai ceritanya soal Krishna Murti yang waktu itu masih jadi Dirreskrimum Polda Metro Jaya.