Esposin, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang menjerat Jero Wacik.
Hasilnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari rekening sang menteri ESDM.
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait Jero sudah diterbitkan. Dokumen itu sekarang ada di KPK.
"Kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU, kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya [TPA] adalah dugaan korupsi yg dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan," kata Agus di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Menurut Agus, LHA tersebut memuat hubungan transaksi Jero dengan pihak lain. Skema aliran dana itu tentunya bisa membantu KPK untuk mengungkap aktor lain kejahatan tersebut.
Saat disinggung, soal aliran dana hasil pemerasan ke keluarga Jero atau Partai Demokrat, Agus tak mau berkomentar. Dia menyerahkan hal itu ke KPK untuk penyelidikannya.
"Saya tidak mau mengganggu KPK," tegasnya.
Jero jadi tersangka pemerasan dengan nominal uang yang tidak sedikit, yakni Rp9,9 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk istri dan anaknya. (Baca: Jero Wacik Memeras)