Esposin, JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa masih belum mau mengungkapkan terkait keterangan yang diberikan dirinya sebagai saksi dalam kasus yang menyangkut Menteri ESDM Jero Wacik.
"Saya mohon izin kepada publik karena tidak bisa menceritakan segalanya," kata Daniel kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Menurut Daniel, saat yang tepat untuk membeberkan atau mengungkapkan berbagai hal itu di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga menyatakan agar media tidak memberikan interpretasi yang tidak tepat.
Terkait dengan pemanggilan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto ke KPK, Daniel mengungkapkan hal itu memang terkait dengan keterangan yang diberikan kepadanya.
Menurut dia, dalam penjelasan yang diberikan kepada KPK memang terdapat beberapa nama yang dinilai pantas untuk mengonfirmasi pernyataan yang diberikan dirinya. "Pak Djoko datang untuk mengonfirmasi pernyataan saya. Sejak awal tidak ada yang saya sembunyikan dari KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Menkopolhukam Djoko Suyanto mengonfirmasi kesaksian Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, saat diperiksa oleh KPK.
"Saya hari ini diperiksa untuk mengonfirmasi keterangan Pak Daniel Sparringa yang diperiksa pada Selasa (9/9/2014) lalu," kata Djoko, seusai diperiksa KPK selama sekitar enam jam di Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Djoko menjadi saksi untuk tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Minera Jero Wacik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM, terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013.
Djoko mengaku bahwa ia ditanya 15-16 pertanyaan. Namun, ia enggan mengungkapkan mengenai keterangan Daniel Sparringga yang harus ia konfirmasi. "Itu sudah masuk materi," ungkap Djoko saat ditanya mengenai isi keterangan Daniel Sparringa.