news
Langganan

Jeff Smith Ditangkap Lagi, Polisi Sebut Kemungkinan Hukuman Lebih Berat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 9 Desember 2021 - 12:58 WIB

ESPOS.ID - Aktor Jeff Smith saat dihadirkan dalam rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (19/4/2021). (Suara.com)

Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap aktor dan model Indonesia, Mark Jeffrey Smith, atau akrab disapa Jeff Smith terkait penggunaan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).

Polisi menangkap Jeff Smith di rumahnya, Depok, Jawa Barat pada Rabu (8/12/2021) pukul 18.30 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan, menyebut Jeff Smith membeli 50 LSD, tetapi sudah dipakai 48 LSD.

Advertisement

Baca Juga : Mengenal Narkoba Jenis LSD Seperti Dipakai Jeff Smith

Oleh karena itu, polisi hanya menyita 2 LSD dari tangan Jeff Smith saat penangkapan. Polisi masih terus memeriksa kasus narkoba yang menjerat Jeff Smith.

“Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Pada saat itu menggunakan sendiri. Artinya tidak ada teman lain yang menggunakan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait jaringan, pemasok, dan sebagainya,” ungkapnya seperti dilansir Liputan6.com, Kamis (8/12/2021).

Advertisement

Baca Juga : Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Jeff Smith

Polisi akan menggunakan Undang-Undang (UU) No.35/2009 tentang Narkotika. Jeff Smith diancam hukuman 5 tahun penjara.

Namun, Jeff Smith bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Jeff Smith delapan bulan lalu, tepatnya 17 April 2021.

Advertisement

Baca Juga : Jeff Smith Kembali Tersandung Narkoba, Kekasih Ikut Terkena Getahnya

Kala itu Jeff Smith diduga mengonsumsi ganja bersama teman-temannya di wilayah Jagakarsa Jakarta Selatan. Polisi menggeledah mobilnya dan menyita barang bukti narkoba jenis ganja.

"Terkait hukuman [kasus baru] nanti kan kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku. Kami terapkan. Artinya kalau yang baru keluar [dari penjara terkait kasus serupa] tentunya nanti dalam putusan hakim menjadi pertimbangan. Dalam rangka memberikan putusan yang mungkin bisa memberatkan."

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif