SOLO--Terdakwa kasus dugaan pelanggaran hak cipta kain produksi PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex, Jau Tau Kwan, dijemput paksa oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo, Rabu (21/12/2011) malam.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Sempat terjadi cek-cok antara pihak keluarga terdakwa dengan jaksa, Yuda Alasta, sebelum Direktur PT Duta Merlin Dunia Tekstil (DMDT) itu dijemput paksa oleh jaksa. Yuda menyatakan Jau Tau Kwan harus segera dikembalikan ke Rutan karena merujuk pada surat ketetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Joko Indiarto.
Surat ketetapan tersebut diyakini merujuk pada hasil pemeriksaan dokter yang merawat Jau Tau Kwan di RSUD Moewardi. Sementara pihak keluarga bersikukuh mempertahankan agar Jau Tau Kwan tidak dibawa ke Rutan karena kondisinya masih lemah dan butuh perawatan.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Yuda Alasta masuk ke ruang inap terdakwa. Ia mengangkat kedua tangan Jau Tau Kwan, untuk diminta berdiri. Namun terdakwa tidak berkutik. Infus pada tangan kirinya juga sudah dicabut. Di saat bersamaan, polisi dari Polres Karanganyar datang dan berjaga-jaga di Bangsal Cendana lantai III. Petugas keamanan bangsal mensterilkan lokasi tersebut. Para pembesuk diminta untuk pulang dan pintu akses masuk menuju bangsal tersebut ditutup.
Salah satu kerabat Jau Tau Kwan, Prasetyo, menginginkan agar Jau Tau Kwan dibawa pulang untuk penyembuhan di rumah.
“Kami tidak memperlambat proses sidang. Tapi mohon kemanusiaan dengan kondisi seperti ini apakah ada jaminan nanti di Rutan akan mendapatkan perawatan yang layak? Tentu akan berbeda bila dirawat di rumah. Dokter saja bilang kalau penyembuhan di rumah akan lebih cepat. Kalau lebih cepat sembuh, maka proses sidang bisa dilanjutkan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di RSUD Moewardi, Rabu (21/12).
Tak lama kemudian, jaksa masuk kembali ke ruang di mana Jau Tau Kwan berada, sembari membawa kursi roda. Saat diminta untuk bangun, Direktur PT DMDT itu tetap tak berkutik. “Dasarnya jelas, yakni surat ketetapan dari hakim yang menyatakan bahwa Jau Tau Kwan dikembalikan lagi ke Rutan Kelas I Solo, karena masa pembanarannya sudah habis,” ujar Yuda.
(fas)