Esposin, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta DPR dan pemerintah jangan memaksakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP selama partisipasi publik yang bermakna belum diwujudkan dalam pembahasan.
DPR dan pemerintah harus membuka lebih dulu draf RKUHP agar bisa diakses publik seluas-luasa dan ditelaah secara kritis. Pembukaan draf RKUHP dan akses untuk publik memungkinkan semua elemen masyarakat memberikan masukan dan kritik.