Jakarta (Esposin) -- Sedikitnya 32 orang jaksa dan pegawai Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian ini untuk menindak jaksa nakal.
"32 Jaksa dan tata usaha yang (diberhentikan) tidak hormat. Kalau yang dicopot jabatan struktural dan fungsionalnya 40-an," kata Jamwas Marwan Effendy di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Dikatakan Marwan, 32 jaksa dan pegawai TU yang diberhentikan tersebut berasal dari berbagai jabatan. "Ada yang Kasi (Kepala Seksi-red), ada yang Asisten Kejari atau Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)," ujarnya.
Pemberhentian tersebut didasarkan pada pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan para jaksa. Marwan mengungkapkan bermacam pelanggaran yang dilakukan, seperti ada jaksa yang terlibat kasus Narkoba, kemudian ada jaksa yang terlibat pemerasan, dan sebagainya.
"Macam-macam, ada yang mereka gunakan narkoba, ada yang memeras, ada yang perbuatan yang dianggap pelanggaran beratlah," kata Marwan.
Marwan menambahkan, ada jaksa yang menipu dalam rekruitmen pegawai. "Menjanjikan bisa masuk, uang diterima, orangnya tidak masuk. Akhirnya orangnya mengadukan, lantas dihukum pidana. Ketentuan Undang-Undang kita, kalau dia dihukum pidana kan harus diberhentikan," papar Marwan.
(dtc/try)