Esposin, SOLO -- Upaya Koalisi Seni mengadvokasi penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-undang (UU) tentang Pemajuan Kebudayaan berbuah. Presiden Joko Widodo menerbitkan dan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan pada 24 Agustus 2021.
Koalisi Seni adalah lembaga nirlaba yang bekerja membangun ekosistem seni lebih baik di Indonesia. Lembaga berbadan hukum perhimpunan ini disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 16 Januari 2013.