Esposin, SOLO -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022). Pesehan UU itu pun menimbulkan kritikan keras hingga penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Hal ini terjadi karena substansi sejumlah pasal dinilai kontroversial yang mengancam kebebasan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi, dan ancaman terhadap privasi diabaikan.
Pemerintah dinilai melakukan kesalahan karena meloloskan undang-undang cacat prosedural karena tidak mengakomodasi partisipasi masyarakat. Akibatnya, substansi yang termuat dalam peraturan pidana baru itu dinilai sangat berbahaya bagi demokrasi dan masa depan bangsa.