Jakarta--Jaksa peneliti yang menangani berkas terdakwa Gayus HP Tambunan yang dituding menerima suap, akan menggugat mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji terkait tudingan adanya dugaan suap dalam kasus tersebut.
"Kami minta izin kepada pimpinan Kejaksaan Agung (Jaksa Agung) untuk mengadukan yang bersangkutan terkait pencemaran nama baik (jaksa peneliti)," kata Ketua Jaksa Peneliti, Cyrus Sinaga, di Jakarta, Senin (22/3).
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut, yakni, Fadil Regan, Ika Syafitri dan Eka Kurnia.
Sebelumnya, Susno Duadji menduga ada aliran dana sebesar Rp 9 miliar yang masuk ke kantong jaksa peneliti dan sisanya ke penyidik.
Munculnya kasus dugaan suap tersebut, setelah uang di rekening Gayus HP Tambunan, karyawan golongan IIIA di Bagian Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Bank Panin Jakarta sebesar sekitar Rp 24 miliar lebih yang kemudian uang itu dicairkan.
Cyrus mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap jaksa peneliti. "Saya juga akan mengajukan gugatan perdata terhadap pihak yang menuding jaksa peneliti," katanya.
Disebutkan, dirinya merasa tercemar nama baiknya dengan adanya tudingan terhadap timnya yang menangani kasus tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto, menyatakan Kejagung akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keluarnya putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gayus HP Tambunan.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis bebas terdakwa Gayus HP Tambunan terkait penggelapan PT Megah Jaya Citra Garmindo setelah JPU menuntut satu tahun penjara dan satu tahun percobaan terhadap terdakwa.
ant/fid