Jakarta--Eksepsi (keberatan) pengacara hukum Antasari Azhar yang berjudul 'Dongeng Berujung di Pengadilan (Konsprasi Menjatuhkan Ketua KPK)' dinilai jaksa tidak berdasar. Surat dakwaan yang dibuat berdasarkan alat bukti tidak dapat dikatakan sebagai dongeng.
"Lebih tepat keberatan dari penasihat hukumlah yang dikatakan dongeng karena terdakwa punya hak ingkar untuk berbohong," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Cyrus Sinaga saat membacakan replik di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (22/10).
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menurut Cyrus, jaksa dalam menyusun dakwaan berdasarkan berkas perkara. Justru penasihat hukum telah menguraikan keberatan yang didasarkan pada keterangan terdakwa saja.
Cyrus menyarankan penasihat hukum untuk bersabar. Kebenaran apakah terdakwa bersalah atau tidak akan dibuktikan.
"Seandainya penasihat bisa sedikit merenung sebetulnya judul yang tepat adalah ironi berujung di pengadilan. Siapa pun bisa tersandung dan terjerembab oleh cerutu kecil sebagaimana dialami terdakwa," demikian Cyrus.
Dalam sidang sebelumnya, penasihat hukum Antasari mengatakan dakwaan jaksa dibuat layaknya dongeng. dtc/fid