Esposin, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melalui Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas), Jasman Panjaitan, mengklaim telah memecat 60 jaksa secara tidak terhormat sesuai PP No. 53/2010. Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik atau indisipliner sepanjang semester pertama 2015.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Menurut Jasman Panjaitan, pelanggaran indisipliner para jaksa tersebut didominasi persoalan penggunaan narkoba, bolos kerja, dan mencuri. Bentuk lainnya adalah menggunakan barang-barang yang menjadi sitaan dalam suatu perkara.
“Sejak Januari 2015 sampai saat ini sudah ada 60 jaksa yang dipecat dan menunggu keputusan," tutur Jasman di Gedung Kejakgung Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Selain melakukan pemecatan, calon pimpinan KPK tersebut juga mengklaim telah mencopot sejumlah pimpinan kejaksaan di sejumlah daerah. Di antara mereka adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, dan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cibadak. Mereka dinilai melakukan pelanggaran kode etik jaksa.
"Bisa jadi hingga akhir tahun akan terus bertambah. Penegakan disiplin dan integritas di lembaga kejaksaan menjadi prioritas kami kali ini," tukas Jasman.?