Jakarta--Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus L/C Bank Century yang menyeret politisi PKS, Misbakhun, dilaporkan tim kuasa hukum Mibakhun ke Jaksa Agung. Menanggapi hal itu JPU Teguh Suhendro mengaku tidak takut.
"Saya tidak takut. Dilaporkan ke malaikat sekalian Allah juga tidak takut," kata Suhendro seusai sidang di PN Jakpus, Jakarta Pusat, Senin (20/9).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Kuasa hukum melaporkan Suhendro karena selama persidangan, lima kali diantaranya tak bisa menghadirkan saksi. Selain itu 30 Agustus lalu, JPU tak bisa menghadirkan barang bukti.
"Penundaan ini melampaui batas toleransi dan patut kiranya dikatakan tindakan tidak profesional," kata tim kuasa hukum Misbakhun, Parluhutan Simanjuntak.
Tak hanya itu, berlarut-larutnya sidang membuat terdakwa mmengalami kerugian moril dan materiil. Seperti kewajiban terdakwa selaku Dirut dan Komisaris PT SPI untuk melunasi sisa kredit yang dilakukan restrukturisasi Bank Mutiara.
"Hal ini kontraproduktif, disatu sisi jaksa memermasalahkan utang kredit yang belum dibayar, tapi di sisi lain membuat perkara berlarut-larut," tutupnya. dtc/try