Jakarta--Bukannya mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh jaksa penuntut umum (JPU), Anggodo Widjojo malah tertidur. Hakim pun meminta petugas membangunkan terdakwa kasus penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Tolong dibangunkan," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Ray kepada seorang staf jaksa dari KPK di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
Petugas kemudian mendekati adik Anggoro Widjojo itu dan membangunkannya dengan menepuk punggung Anggodo. Seketika, Anggodo langsung membuka mata dan memandang hakim.
Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai tidak memarahi Anggodo. Hakim hanya memberitahu Anggodo tentang agenda sidang, Selasa (10/9).
"Anda barusan sudah diperdengarkan pembacaan BAP oleh JPU. Persidangan selesai untuk hari ini," kata Tjokorda.
Mendengar perkataan hakim, Anggodo hanya diam saja sambil menggaruk hidung. Sidang pun berakhir. Senin 16 Agustus, sidang Anggodo dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Agenda pembacaan BAP ini memakan waktu kurang lebih 2 jam. Jaksa membacakan 8 BAP secara bergantian. Pembacaan BAP mulai dari pemeriksaan Anggodo pada Januari-Maret 2010.
Awalnya, Anggodo menyimak pembacaan BAP, namun entah mengapa, Anggodo kemudian memejamkan matanya. Persidangan kali ini, Anggodo tidak didampingi oleh kuasa hukumnya OC Kaligis dan tim.
OC dan timnya sempat walk-out dari ruang sidang karena kecewa terhadap hakim dan jaksa yang tidak bisa menghadirkan rekaman Ade-Ary. OC pun hanya bisa menyaksikan persidangan dari bangku penonton.
dtc/nad