Esposin, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar alias PSBB mulai 14 September 2020. Penerapan status itu ditetapkan setelah penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19 mengganas di ibu kota.
Gubernur Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB DKI Jakarta kembali diberlakukan semata-mata demi menekan penularan virus corona di DKI Jakarta. Akibatnya, aktivitas perkantoran kembali dibatasi.
"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, kecuali perkantorannya yang tidak diizinkan untuk beroperasi. Ada 11 kegiatan usaha yang diberikan izin operasi secara minimal yang dulu mendapatkan izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan orang itu tidak menyebabkan penularan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2020) malam.
Taman Nasional Baluran Lepas Liarkan 2 Banteng Jawa
Anies menyampaikan seluruh tempat hiburan akan ditutup dan kegiatan belajar berlangsung dari rumah. Adapun tempat usaha restoran dibolehkan tetap beroperasi, tetapi tidak boleh makan di lokasi, karena di tempat semacam ini banyak ditemukan penularan Covid-19.
Demikian juga untuk tempat ibadah ada penyesuaian bagi warga asalkan ada penerapan protokol ketat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, tempat ibadah dilarang dibuka selama pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Berdasarkan Pergub No. 33/2020 tentang PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi. Pengecualian atas pelarangan aktivitas itu dilakukan karena sektor-sektor tersebut dianggap memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat.
NASA Seriusi Misi Kembali ke Bulan, Roket SLS Diuji Coba…
Berikut ini perinciannya:
- Kesehatan
- Bahan pangan/ makanan/ minuman/
- Energi
- Komunikasi dan Teknologi Informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar/ objek vital
- Kebutuhan sehari-hari