Esposin, SEMARANG – Sebanyak 6 prajurit Kompi B Yonif Raider 408 yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap sukarelawan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) akan diproses secara hukum pidana.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison mengatakan, 6 orang pelaku yakni Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M itu merupakan hasil penyelidikan Denpom IV/4 Surakarta.
Menurutnya, penyelidikan tidak hanya berhenti sampai di situ, namun akan terus diungkap hingga tuntas. “Sampai dengan saat ini Penyidik Denpom IV/Surakarta masih bekerja untuk terus mengungkap dan mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya, Selasa (2/1/2024).
Ia juga menerangkan, mekanisme proses hukum pidana di militer itu, dimulai dari penyidikan di Polisi Militer. Kemudian melalui Papera (Perwira Penyerah Perkara) dalam hal ini Danrem 074/Warastratama.
“Dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan oleh Oditur Militer (Jaksa) dan disidangkan di Pengadilan Militer. Proses hukum mulai dari Pom, Odmil sampai dengan Dilmil berjalan secara independent, pihak TNI maupun Kodam IV/Diponegoro tidak bisa melakukan intervensi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa menyatakan pihaknya akan mengawal kasus hukum untuk keadilan relawan Ganjar-Mahfud yang dianiaya oknum aparat TNI di Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami akan kawal sehingga terwujud keadilan seadil-adilnya, dimulai dari penyampaian berkas perkara kepada oditur agar jangan sampai ada pasal-pasal yang terlewat,” ujar Andika di Media Center TPN Jakarta, Senin (1/1/2024), dilansir Antara.
Andika menyampaikan apresiasi kepada Panglima TNI dan KSAD yang memberi respon cepat atas peristiwa ini dengan langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap terduga tersangka pelaku kekerasan.
“Kami yakin, Panglima TNI dan KSAD akan terus mengawal agar proses hukum tidak melenceng dari kejadian sebenarnya,” kata Andika.
Andika memaparkan, pihaknya melihat ada pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada pelaku, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan korban mengalami luka berat, Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama, dan Pasal 56 KUHP tentang memberikan bantuan pada upaya melakukan kejahatan.
Selain itu, juga dimungkinkan jeratan Pasal 333 KUHP yakni menyekap sehingga merampas kemerdekaan orang lain sehingga menyebabkan luka berat. Delik-delik tersebut memiliki ancaman hukuman 5-8 tahun pidana penjara.