Esposin, SOLO — Eks pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 dengan istri sebagai penjaminnya.
Hal tersebut disampaikan Habib Rizieq sendiri dalam konferensi pers virtual yang tayang di kanal Youtube Islami Brotherhood Television pada Rabu.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
“Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan ibnul Habib al-Mufti Usman bin Yahya, yang mana beliau dengan segenap tujuh putri saya mudah-mudahan kita doakan beliau dengan saya punya tujuh putri semua senantiasa diberikan oleh Allah ridhanya, dipanjangkan umur dalam sehat wal afiat,” ucap Rizieq.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Sudah Bebas Hari Ini, Ternyata Ini Alasannya
Tak lupa, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih secara khusus kepada istri tercinta dan putri-putrinya tersebut karena telah mendampingi dia selama menjalani proses hukum hingga resmi bebas bersyarat.
“Selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan. Sampai juga ke penahanan dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat dan pada akhirnya juga harus keluarga yang memberikan jaminan untuk pembebasan bersyarat,” jelas dia.
Baca Juga: Dilarang di Jalan Raya, Skuter Otopet Cuma Bisa Beroperasi di 2 Lokasi
Menjadi penjamin pembebasan bersyarat sang suami, diketahui istri Habib Rizieq Shihab adalah Syarifah Fadhlun Yahya.
Merangkum dari berbagai sumber, Syarifah Fahdlun Yahya menikah dengan Habib Rizieq pada 1987. Atas pernikahan tersebut, mereka dikarunai tujuh putri.
Baca Juga: 2 Kota Metropolitan di Jawa Tengah
Mereka di antaranya, Syarifah Najwa Shihab, Rufaidah Shihab, Zulfa Shihab, Humaira Shihab, Zahra Shihab, Mumtaz Shihab, dan Fairuz Shihab.
Sebagai informasi, Habib Rizieq resmi bebas bersyarat pada Rabu, dengan istri sebagai penjamin. Menurut keterangan pengacaranya, Aziz Yanuar, Rizieq Shihab bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa penahanan.
Baca Juga: Potret Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung Pulang Disambut Keluarga
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung [MA] 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz Yanuar dalam rilis tertulisnya di akun Twitter resmi milik Front Persaudaraan Islam, @DPP_LIP.