Esposin, SOLO — Bharada E alias Richard Eliezer bakal mendapatkan penghargaan jika betul-betul menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J yang penuh dengan misteri.
Pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu mengajukan diri sebagai justice collaborator melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Nantinya, Bharada E akan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena dia adalah saksi kunci terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum, penting [Bharada E] untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka. Kami bersepakat ya sudah kami ajukan diri [Bharada E] sebagai justice collaborator dan kami meminta perlindungan hukum ke LPSK,” jelas dia, sebagaimana pernah diulas Esposin sebelumnya.
Baca Juga: Bharada E Bakal Jadi Justice Collaborator, Ini Sederet Keuntungannya
Jika benar Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir E, dia akan mendapatkan penghargaan berdasarkan Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perubahan Atas UU No.13/2006 mengenai Perlindungan Saksi serta Korban.
Dalam aturan tersebut saksi pelaku bakal memperoleh penghargaan, mulai dari keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Akan Jadi Justice Collaborator, Bharada E Bakal Bebas Jeratan Hukum?
"Penghargaan atas keasksian dimaksud pada ayat (1) berupa keringana penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana," bunyi Pasal 10A ayat 3 UU 31/2014.
Untuk memperoleh penghargaan tersebut, Bharada E harus mendapatkan rekomendasi dari LPSK secara tertulis kepada penuntut umum untuk dimuat dalam tuntutannya kepada hakim maupun menteri urusan hukum.
Baca Juga: Tak Ada di LHKPN, Berapa Harta Kekayaan Ferdy Sambo?
Bukan hanya itu, apabila betul Bharada E menjadi justice collaborator kasus kematian Brigadir J, dia akan mendapatkan penanganan khusus, yang terdiri dari:
- Pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara saksi pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan atau narapidana yang diungkap tindak pidananya.
- Pemisahan pemberkasan antara berkas saksi pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya.
- Memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidanannya.