Esposin, TANGERANG – Penyanyi rap Iwa Kusuma alias Iwa K divonis enam bulan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017). Sebagaimana diketahui, Iwa K terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Setelah sidang, Iwa menangis tersedu sambil memeluk sang istri, Wikan Resminingtyas. "Terima kasih kepada Allah, gue dikasih kesempatan bersyukur. Tuhan sudah nunjukin kekuasaan-Nya," ujar Iwa sambil menangis, sebagaimana dilansir Okezone.
Iwa tak berhenti mengucapkan rasa syukur. Menurutnya, cobaan yang diterimanya ini merupakan sentilan dari Allah atas kelalaiannya.
"Gue di sini merasa memang ini jalannya Allah untuk nyentil gue. Gue mungkin sebelumnya emang enggak pernah bersyukur, bahwa ada hal kecil, istri gue yang sayang sama gue," tutur Iwa.
Dari hasil putusan persidangan, Iwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 6 bulan penjara menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur.
Hukuman tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Iqbal Haridjati yang menuntut Iwa dihukum 8 bulan penjara.