Esposin, JAKARTA -- Keluarga mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terdiri atas istri, adik, dan anak-anaknya masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri.
Mereka masing-masing atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael Alun), Gangsar Sulaksono (adik) serta Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma, keduanya anak dari Rafael Alun.
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Selain keempat nama tersebut, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro juga tercantum dalam sistem daftar pencegahan itu.
“Saat ini, semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan, berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” ujar Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Achmad Nur Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Sebelumnya, KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Senin (3/4/2023).
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan fakta Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Menurut penyidik KPK, atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.