Esposin, JAKARTA -- Irena Handono, saksi pelapor kasus penodaan agama dengan terdakwa salah satu kontestan Pilkada Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menyebut bahwa pidato Purnama di Kepulauan Seribu adalah penistaan kepada agama tertentu.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Dia melakukannya berkali-kali," kata Irena, saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Purnama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1/2016).
Irena pun menyebut telah menonton video Ahok saat berpidato di Kepulauan Seribu 27 September 2016 lalu. Dia juga mengaku telah membaca buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia walau tidak sampai tuntas. "Tetapi menurut teman saya semua, Ahok memang menistakan agama," kata Irena.
Sementara itu, Ahok menganggap pernyataan Irena itu fitnah besar terhadap dia karena telah memotong konteks dari video lengkap pidatonya di Kepulauan Seribu. "Saya keberatan karena dia [Irena] telah memotong konteksnya, saya katakan jangan dipotong karena maknanya jadi tidak cocok," kata mantan bupati Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, itu.
Dalam sidang kelima ini beragendakan pemeriksaan saksi-saksi pelapor dari jaksa sama seperti sidang keempat sebelumnya pada Selasa (3/1/2016). Selain soal kesaksian Irena, Ahok juga menyangsikan pernyataan saksi pelapor Pedri Kasman yang menyebut telah mendapatkan mandat dari Ketua Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Dahnil Ansar Simanjuntak untuk melaporkannya.
Ahok mengaku mengenal baik Dahnil Ansar Simanjuntak. Pedri Kasman yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, mengaku telah mendapatkan mandat dari Dahnil untuk melaporkan Ahok ke polisi. "Saya kenal baik dengan Dahnil bahkan dia pernah menjadikan saya contoh pemimpin bersih dengan mengundang saya saat diskusi di kantor PP Muhammadiyah di Menteng pada April 2015 lalu," kata Ahok.