Dunia perbankan di Indonesia selalu penuh warna dan dinamika. Gerak dinamis perbankan memang tak lepas dari pertumbuhan ekomoni dan keuangan. Sebagai negara yang terus bertumbuh, perbankan dituntut harus bisa mengikuti dinamika perekonomian masyarakatnya.
Promosi Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Ini Optimalkan Produk Bambu hingga Mancanegara
Menilik dari sejarah, perbankan Indonesia memang banyak mengalami gejolak perubahan. Gejolak perbankan terdahsyat yang pernah terjadi dan tidak akan terlupa adalah saat krismon alias krisis moneter yang ditandai dengan rontoknya sejumlah bank.
Langkah perbaikan pun dilakukan pemerintah antara lain dengan dibentuknya BPPN sebagai lembaga yang berusaha untuk menyelamatkan wajah perbankan Indonesia. Pembentukan BPPN ini dianggap sebagai awal proses rehabilitasi terhadap industri perbankan. Pada Oktober 2006 BI mengeluarkan Pakto yang salah satu tujuannya adalah untuk mendorong perbankan nasional dalam meningkatkan penyaluran kredit tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. Pakto ini mencakup 13 Peraturan Bank Indonesia, dua diantaranya adalah mengenai pelarangan kepemilikan tunggal dan pelaksanaan Good Corporate Governance.
Selain gejolak perubahan fundamental, perbankan di Indonesia juga diwarnai dengan guncangan riak-riak gelombang terkait dengan masalah keamanan dan pelayanan nasabah. Seperti masalah Bank Century, pembobolan uang nasabah di City Bank oleh Melinda Dee dan juga kasus tewasnya seorang nasabah di salah satu kantor bank. Namun sejarah perjalanan perbankan yang penuh gejolak tersebut tampaknya tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat untuk memercayakan dananya kepada perbankan. Sehingga perbankan masih menjadi leading sektor dalam memobilisasi dana masyarakat.
Mengacu ke laporan Bank Indonesia, sampai dengan bulan Juli 2011, jumlah bank yang beroperasi di Indonesia tercatat sebanyak 120 bank umum dan 1682 BPR. Total aset perbankan nasional adalah Rp 3.216.891 miliar, belum termasuk aset BPR sebesar Rp 50.476 miliar. Total simpanan masyarakat atau dana pihak ketiga yang berhasil dihimpun oleh bank umum adalah adalah sebesar Rp 2.707.891 miliar dan oleh BPR sebanyak Rp 41.002 milyar. Sementara dana yang disalurkan oleh bank umum mencapai Rp 2.995.969 miliar, sedangkan oleh BPR sebanyak Rp 48.328 miliar.
Data-data tersebut menunjukkan angka-angka yang fantastis dan diperkirakan akan terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Yang lebih menarik data-data tersebut juga menunjukkan indikasi lain, yaitu masih besarnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sebagai lembaga penyimpanan, alternatif investasi maupun permintaan kredit. Hal ini tentunya menuntut konsekuensi performa pihak perbankan untuk menunjukkan integritas dan kapabilitas yang excellent guna mengelola kepercayaan masyarakat tersebut.
Risiko
Di sisi lain, besarnya dana atau aset yang dikelola perbankan tentunya juga mengandung tingkat risiko yang besar jika salah atau kurang teliti dalam pengelolaannya. Belum lagi adanya pihak atau oknum di dalam perbankan atau di luar perbankan yang ingin mengambil keuntungan secara ilegal. Dan yang pasti, jumlah aset dan dana masyarakat yang luar biasa tersebut tentunya memerlukan kapasitas atau produktifitas yang tinggi, baik secara institusi maupun sumber daya manusia di bidang perbankan.
Sementara itu, kehidupan modern yang serba cepat dan instan di era internet seperti sekarang ini, membutuhkan sistem dan pelayanan perbankan yang juga harus cepat, mudah dan aman.
Disinilah fungsi dari teknologi informasi dan komunikasi di industri perbankan berperan penting. Saat ini inovasi teknologi informasi dan komunikasi yang diterapkan perbankan sudah maju cepat. Bank Indonesia lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Namun di masyarakat istilah yang lebih populer adalah Electronic Banking. Secara teknis Electronic Banking atau e-Banking bisa diartikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah secara elektronik. E-Banking mencakup sejumlah cakupan yang luas.
Dan beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) perbankan, dan beberapa kelompok lainnya yang bersifat back end, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Sebagian besar layanan e-Banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis e-Banking yang tidak terkait rekening biasanya berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smartcard). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis e-Banking semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya cenderung terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”, yang memungkinkan transaksi terkait dengan rekening bank dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Berikut beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi e-Banking.
1. Automated Teller Machine (ATM) merupakan terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan guna memungkinkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo atau pemindahan dana.
2. Computer Banking adalah layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) Card merupakan kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct Deposit adalah salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi/lembaga/perusahaan yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct Payment (also electronic bill payment). Merupakan salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
6. Electronic Bill Presentment and Payment (EBPP) merupakan bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank.
Selain jenis-jenis teknologi e-Banking tersebut masih ada Electronic Check Conversion, Electronic Fund Transfer (EFT), Payroll Card, Preauthorized Debit (or automatic bill payment), Prepaid Card, Smart Card dan juga Stored-Value Card. Pada intinya jenis layanan e-Banking tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan kenyamanan kepada nasabah. Namun dibalik itu, keamanan menjadi masalah terbesar dalam layanan e-Banking yang berbasis web.
Masalah yang paling sering muncul adalah penyadapan user ID dan password nasabah oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Selain itu, para penjahat cyber juga terkadang menipu para pengakses situs e-Banking dengan membuat tiruan situs yang sekilas tampak mirip bahkan sama dengan dengan situs aslinya. Situs palsu semacam ini disebut sebagai typo site. Typo site digunakan untuk mengecoh para pengakses situs e-Banking dengan memanfaatkan ketidaktelitian mereka. Alamat typo site sekilas mirip dalam alamat situs aslinya.
Menghadapi hal tersebut pihak perbankan harus kerja keras dan berinovasi untuk meningkatkan keamanan layanan e-Banking baik secara teknis maupun non teknis. Menurut Budi Rahardjo dalam tulisannya Keamanan Sistem Informasi Berbasis Internet, ada sejumlah aspek keamanan yang harus dijaga dari e-Banking khususnya internet Banking yaitu:
• Confidentiality: memberi jaminan bahwa data-data tidak dapat disadap oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
• Integrity: menjamin data tidak boleh diubah tanpa izin dari yang berhak
• Authentication: menjamin integritas data, dimana data tidak boleh berubah atau diubah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
• Non-repudiation: Aspek nonrepudiation menjamin bahwa jika nasabah melakukan transaksi maka dia tidak dapat menolak telah melakukan transaksi. Hal ini dilakukan dengan menggunakan digital signature yang diberikan oleh kripto kunci publik (public key cryptosystem).
• Availability: terkait dengan ketersediaan layanan, termasuk up-time dari situs web.
Jika aspek-aspek layanan keamanan ini diperhatikan dan diterapkan dengan baik oleh perbankan, besar kemungkinan nasabah bank akan semakin nyaman dan tenang mempercayakan dananya kepada pihak perbankan.
(Anik Sulistyawati)