Esposin, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Chudri Sitompul, mengingatkan saksi ahli dalam sidang kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso agar tidak memberikan kesaksian palsu. Pasalnya, hal tersebut dapat menyebabkan pidana.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
"Seperti apa yang disampaikan ahli hari ini yang menyatakan bukti rekaman video itu suatu rekayasa. Saya kira pernyataan itu sangat penting karena jika itu rekayasa berarti instansi kepolisian itu bertindak semena-mena," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Jumat (16/9/2016).
Ia menuturkan, jika pernyataan dari ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar itu benar, maka terdakwa Jessica dirugikan. Sebab, pihak kepolisian telah melakukan rekayasa melalui isi rekaman kamera CCTV di Olivier Cafe. Namun sebaliknya jika tidak benar, maka hal itu bisa dianggap sebagai fitnah terhadap polisi.
"Itu akan menjadi masalah hukum tersendiri apabila pendapat ahli itu benar. Kalau itu ternyata tidak direkayasa artinya ahli telah melakukan fitnah [kepada kepolisian]," terangnya. Baca juga: Lihat Lagi! Jari “Mak Lampir” Jessica Segaris Tali Tas & Daun Pisang.
Penyidik, ujar Chudri, harus melakukan pembuktian terhadap pernyataan ahli yang telah menuding adanya rekayasa barang bukti. "Kalau penyidik tidak salah, berarti ini penyebaran fitnah. Ini akan menjadi menarik sekali kalau dilihat dari pernyataan ahli itu konteksnya," jelas Chudri. Baca juga: M Nuh Jawab Soal Tudingan Rekayasa & Jari “Mak Lampir” Jessica.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Jessica Kumala Wongso yakni Rismon Hasiholan Sianipar menduga barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat peristiwa tewasnya Wayan Mirna Salihin telah direkayasa. Sebab, tangan dan jari Jessica dalam rekaman yang dinilai sedang menaruh sianida ke kopi Mirna tidak sesuai.