by Jeffry Prabu Prakoso - Espos.id News - Senin, 19 Oktober 2020 - 03:30 WIB
Esposin, JAKARTA — Undang-Undang Cipta Kerja disebut pemerintah sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Namun politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Anis Byarwati, punya prespektif berbeda.
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan bahwa omnibus law Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan. “Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah menyebut perbaikan iklim investasi. Namun tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia,” kata Anis Byarwati melalui pesan instan, Minggu (18/10/2020).
Doraemon: Stand By Me 2 Tayang 2 November 2020
Politikus PKS itu menjelaskan bahwa pemerintah salah kaprah dalam menganggap omnibus law UU Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi.
Permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar. “Di antara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum [WEF] tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64,” jelasnya.
Kelemahan ketiga, tambah politikus PKS, omnibus law UU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental, yaitu tentang produktivitas pekerja.
Ini 7 Ikan Pembawa Keberuntungan Menurut Fengsui
Terakhir, pandangan narasi yang disampaikan pemerintah soal omnibus law untuk mempermudah investasi dianggap keliru. Alasannya yang menjadi prioritas adalah isu ketenagakerjaan. Ini adalah diagnosis yang keliru.
Mengutip data WEF, permasalahan utama yang menghambat investasi di Indonesia adalah korupsi dan ketidakpastian hukum yang melingkupinya. “Dengan memperhatikan poin-poin di atas, agaknya kita tidak bisa berharap omnibus law akan menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19,” terang Anis.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos