by Nancy Junita - Espos.id News - Senin, 25 September 2023 - 11:02 WIB
Esposin, JAKARTA – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) memberi tanda like, comment, share dan follow akun media sosial bakal calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) dan bakal dikenai sanksi apabila melakukannya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.
SKB tersebut diteken pada 22 September 2023.
SKB tersebut diteken pada 22 September 2023.
Dikutip dari SKB itu pada Senin (25/9/2023), disebutkan bahwa tujuan dari SKB ada dua. Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional.
Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.
Hal ini diatur pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa:
(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral;
(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian;
(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "ASN Dilarang Like, Comment, Share, Follow Akun Medsos Capres-Cawapres, Ini Sanksinya!"