JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Rabu (25/6/2013) lalu, menandatangani Surat Edaran No 7/2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. Demi meningkatkan kualitas ibadah puasa sepanjang Ramadan, PNS hanya bekerja 32,5 jam sepekan.
Surat edaran itu, menurut setkab.go.id, Sabtu (29/6/2013), telah disebarkan Menteri PAN-RB kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, jaksa agung, panglima TNI, kepala Polri, para kepala lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga tingi negara, serta pimpinan kesekretariatan komisi, dewan ataupun badan. Para gubernur, dan para bupati ataupun walikota juga kebagian.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan, diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” pungkas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam suratnya.
Berikut ketentuan jam kerja PNS selama bulan Ramadan:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja: a. Hari Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00 - Waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 b. Hari Jumat, pukul 08.00-15.30 - Waktu istirahat, pukul 11.30-12.30
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja: a. Hari Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00 - Waktu istirahat, pukul 12.00-12.30 b. Hari Jumat, pukul 08.00 - 14.30 - Waktu istirahat, pukul 11.30-12.30.