Esposin, JAKARTA — Pemerintah merevisi UU No. 6/1983. Perubahannya akan menyebabkan jasa pendidikan bisa dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan seperti sekolah tidak dikenai pajak dikarenakan masuk kategori jasa bebas PPN. Adapun rencana pengenaan ini tertuang dalam draft Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Promosi Kisah Klaster Usaha Telur Asin Abinisa, Omzet Meningkat Berkat Pemberdayaan BRI
Sebelumnya isi ketentuan ayat (3) Pasal 4A sebagai berikut:
Baca Juga: Cermati Surat Dubes Arab Saudi!
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: a. jasa pelayanan kesehatan medis; b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan perangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa keagamaan; g. jasa pendidikan;
Draf RUU Revisi
Dalam draf RUU Revisi tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Ketentuan ayat (3) Pasal 4A diubah, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut menjadi:Baca Juga: Simak Kelebihan Iphone 6s!
Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus; b. dihapus; c. dihapus; d. dihapus; e. dihapus; f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah; g. dihapus;
Jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.