Esposin, JAKARTA -- Dua orang saksi pelapor dari kelompok Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjalani pemeriksaan terkait kasus penghasutan yang dilaporkan oleh kelompok tersebut dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai terlapor.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
Kasus ini dilaporkan pada 11 November lalu dengan nomor laporan TBL/5541/XI/2016/PMJ/Dit. Reskrimum. Menurut Solmet, Fahri Hamzah telah melakukan penghasutan lewat orasi provokatif yang disampaikan kepada peserta demo pada 4 November lalu.
Terkait laporan ini, Ketua Solmet Sylver Matutina mengemukakan bahwa salah satu alasan pelaporan Fahri Hamzah adalah untuk mengingatkan bahwa hal yang disampaikan terlapor merupakan suatu kebohongan. "Pertama, dia menuduh Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berkali-kali. Ini yang mana?" katanya, Senin (28/11/2016).
Dia juga mengemukakan beberapa hal lain yang dinilai sebagai kebohongan seperti seperti tuduhan bahwa Presiden tidak memberi rasa nyaman kepada umat Islam, tuduhan bahwa Presiden menghina ulama, tuduhan bahwa Presiden telah mencaci maki simbol-simbol Islam, dan beberapa hal lain yang dianggap tidak benar.
Untuk memperkuat laporannya, selain menghadirkan dua saksi pelapor, Sylver menyebutkan bahwa mereka juga membawa sebuah rekaman yang diunggah sendiri oleh Fahri Hamzah. "Barang bukti rekaman kita ambil dari website ang diunggah sendiri oleh Saudara Fahri Hamzah," katanya.