Esposin, JAKARTA -- Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dituntut penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
Persidangan kasus TPPU dan penipuan modus online Binomo dengan tersangka Indra Kenz dalam tahap pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (5/10/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Promosi Lestarikan Warisan Nusantara, BRI Dukung Event Jelajah Kuliner Indonesia 2024
JPU mengatakan bahwa Indra Kenz terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.
“Pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani serta pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar,” tutur JPU Primayuda Yutama, Kamis (6/10/2022).
Ketika Indra Kenz tidak bisa membayar denda akan diganti masa kurungan selama 12 bulan atau satu tahun.
Baca Juga : Polisi Bongkar Deposit Box Indra Kenz, Ternyata Ini Isinya
Agenda sidang selanjutnya pembacaan pledoi/pembelaan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sidang tersebut dijadwalkan Senin (10/10/2022). Dilanjutkan pembacaan replik dari JPU pada Rabu (12/10/2022) dan duplik dari Indra Kenz Jumat (14/10/2022).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar