Esposin, JAKARTA -- PT Indosat Tbk harus menghadapi salah satu mitra kerjanya, PT Lintas Teknologi Indonesia, di pengadilan niaga setelah diklaim menunggak tagihan senilai US$1,04 juta. Kuasa hukum PT Lintas Teknologi Indonesia Andrey Sitanggang mengatakan penyedia layanan telekomunikasi tersebut diklaim telah jatuh waktu dan dapat ditagih per 29 April 2016.
Promosi Gaet Vidi Aldiano, BRI Edukasi Masyarakat Hindari Modus Penipuan Lewat Lagu
Jatuh waktu tersebut ditetapkan melalui surat peringatan yang telah dikirimkan sebanyak dua kali. "Termohon telah mengakui klaim utang yang kami ajukan melalui tanggapan atas somasi," kata Andrey, Minggu (28/8/2016).
Dia menjelaskan pemohon mempunyai hubungan hukum dengan termohon terkait pengerjaan perawatan jaringan. Dalam sejumlah surat tagihannya, pemohon mengklaim telah melakukan pekerjaan maintenance support ATS comptel mediation sepanjang 2014 hingga 2015.
Pemohon menuturkan sudah melakukan pengerjaan tersebut selama beberapa kali dan telah terkumpul tujuh surat tagihan. Atas utang tersebut, Indosat tidak kunjung melakukan pembayaran kepada pemohon.
Menurutnya, keberadaan utang tersebut telah diakui oleh Indosat dalam surat tanggapan pada 15 Januari 2015. Termohon menyatakan akan menunda pembayaran utangnya dengan alasan pemohon masih memiliki kewajiban terkait perjanjian perdamaian sebesar US$2,5 juta.
Saat ini, perjanjian tersebut masih dalam sengketa di pengadilan. Pemohon juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 369/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst.