Esposin, JAKARTA — Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru. Dengan pemekaran wilayah ini nantinya akan ada 37 provinsi baru.
Rencana penambahan provinsi diatur dalam RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. RUU ini telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno, Rabu (6/4/2022).
Promosi 12 Pemain BRI Liga 1 Perkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia
Baca juga: Polisi Tangkap Pedagang Senjata Api Rakitan di Papua
Anggota Baleg DPR Yan Permenas Mandenas mengatakan, aspek utama dari pemekaran daerah harus mampu menjamin hak-hak orang asli Papua (OAP).
"Kekhawatiran-kekhawatiran terkait dengan pemekaran yang akan dilakukan, jangan sampai bukan untuk kesejahteraan orang asli Papua. Karena dengan jumlah penduduk Papua yang sangat minim ini juga sebagai ancaman apabila dalam rencana pemekaran yang dilakukan," ucap Yan Permenas dilansir dari laman resmi DPR, Selasa (5/4/2022).
Inilah daftar cakupan wilayah provinsi baru Indonesia di Papua:
1. Papua Selatan (Ha Anim): Ibu Kota Merauke Kabupaten Merauke Kabupaten Mappi Kabupaten Asmat Kabupaten Bove Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): Ibu Kota Mikika Kabupaten Paniai Kabupaten Mimika Kabpaten Dogiyai Kabupaten Deyiai Kabupaten Intan Jaya Kabupaten Puncak
Baca juga: UMP Undang Anggota DPD Bahas Pemekaran Wilayah Provinsi Banyumasan
3. Papua Pegunungan Tengah (Lapago): Ibu Kota Wamena Kabupaten Puncak Jaya Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Lanny Jaya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Nduga Kabupaten Tolikara Kabupaten Yahukimo Kabupaten Yalimo