Esposin, PALEMBANG -- Setelah berkoordinasi dengan Menristek Dikti, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya menerbitkan Surat Edaran No. 03/2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di lingkungan instansi pemerintah. Karo Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, mengatakan penerbitan surat edaran tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menangani ijazah palsu
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
“Selain merupakan tindak lanjut terungkapnya sindikat penerbitan ijazah palsu baru-baru ini, surat edaran itu juga menegaskan jika pemerintah komitmen untuk menegakkan integritas di jajaran aparatur negara,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/5/2015).
Surat edaran tersebut diberikan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, gubernur, bupati dan wali kota.
Melalui SE ini, Menteri PAN-RB menugaskan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah pegawai ASN/anggota TNI/POLRI. “Pejabat yang menangani SDM harus lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan, termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM, seperti rekruitmen, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan dan sebagainya,” tutur Herman.
Seusai menerbitkan surat edaran tersebut, Kementerian PAN-RB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan penanganan ijazah palsu kepada Menteri PAN-RB paling lambat Agustus 2015.