Jakarta--Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara menyimpan sejumlah pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air. ICW meminta DPR untuk menghentikan Pembahasan RUU Rahasia Negara.
"Masih terdapat pasal yang berpotensi menghambat pemberantasan korupsi karena hal yang elementer seperti laporan pembelanjaan dan alokasi anggaran dikategorikan dalam informasi yang dirahasiakan,"kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto saat jumpa pers di kantor ICW Jl Kalibata Timur, Jakarta, Jumat(28/8).
Promosi 3 Tahun Holding UMi BRI, Layani 176 Juta Nasabah Simpanan dan 36,1 Juta Debitur
Agus memaparkan, setidaknya terdapat 12 pasal krusial yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.ICW menganggap pasal-pasal tersebut tidak membuka peluang pengecualian bagi penyidik atau aparat penegak hukum untuk dapat membuka rahasia negara untuk kepentintgan pemeriksaan kasus korupsi.
"Beberapa pasal yang kontraproduktif antara lain Pasal 37 yang menyebutkan bahwa rahasia negara tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam peradilan selain perkara pidana rahasia negara. Sedangkan Pasal 38 terkait dengan tidak dapat dihadirkannya alat bukti secara fisik di pengadilan selain perkara tindak pidana rahasia negara," kata Agus.
Hal itu, menurut dia, akan berimplikasi terhadap rentannya manipulasi alat bukti dalam proses peradilan korupsi, tidak lengkapnya alat bukti dapat menjadi salah satu modus untuk membebaskan pelaku korupsi oleh mafia peradilan.
Agus juga memaparkan, masih terdapat sekitar 200 daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut sehingga akan tidak mungkin bila DPR periode 2004-2009 bisa membahasnya secara tuntas hingga 30 September 2009.
"Kita cemaskan jika DPR akan melakukan "kejar tayang" sehingga buru-buru merampungkan RUU tersebut hanya sekadar memenuhi target program legislasi nasional tanpa mempertimbangkan aspirasi publik dan dampaknya terhadap masyarakat luas," paparnya.
Untuk itu, ICW meminta agar DPR menghentikan pembahasan RUU Rahasia Negara dan mengembalikannya kepada pemerintah karena masih terdapat pasal-pasal yang kontraproduktif dengan pemberantasan korupsi.
"Sebaiknya DPR lebih berkonsentrasi untuk mengawasi pemerintah dalam mempersiapkan pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik yang akan diimplementasikan pada 2010," pungkasnya.
dtc/tya