news
Langganan

Ibadah Haji 2020 Batal, Begini Prosedur Penarikan Biaya Perjalanan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 4 Juni 2020 - 01:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi Ibadah haji (Freepik)

Esposin, JAKARTA - Ibadah Haji tahun 2020 resmi ditiadakan menyusul masih merebaknya wabah Covid-19. Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan prosedur untuk penarikan setoran dana pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih termasuk untuk Calhaj 2020.

416 Calon Jemaah Haji Wonogiri Batal Berangkat, Dana Pelunasan Boleh Diambil

Advertisement

Jamaah yang sudah melunasi biaya haji bisa mengajukan permohonan pengembalian dana ke Kantor Wilayah Kementerian Agama. Hal ini dijelaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis, sebagaimana dilansir Kantor Berita Antara, Rabu (3/6/2020).

Pengembalian ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Advertisement

Pengembalian ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Agama No.494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji, bisa disampaikan secara tertulis ke Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat pendaftaran.

Solopos Hari Ini: Haji Ditunda, Otomatis ke Tanah Suci 2021

Permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji mesti disertai dokumen asli bukti pelunasan setoran Bipih. Selain itu disyaratkan buku tabungan asli yang masih aktif atas nama calon haji beserta fotokopinya. Syarat lain adalah identitas diri beserta fotokopi identitas diri, serta nomor kontak yang dapat dihubungi.

Advertisement

Proses penanganan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji berlangsung sembilan hari.

Ia mengatakan calon haji yang menarik kembali setoran dana pelunasan biaya haji tahun 2020 tidak akan dikeluarkan dari antrean pelayanan haji. "Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," kata dia.

783 Jemaah Haji Boyolali Batal Berangkat, Kemenag Kembalikan Paspor

Penarikan Biaya Ibadah Haji 2020

Calon haji, ia melanjutkan, hanya akan kehilangan hak antrean pelayanan haji kalau menarik dana setoran awal dan setoran pelunasan biaya haji.
Advertisement

Muhajirin menjelaskan pula bahwa kalau calon haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2020 meninggal dunia maka nomor porsi layanan hajinya bisa dilimpahkan ke anggota keluarga seperti suami, istri, ayah, ibu, anak, atau saudara yang ditunjuk dan atau disepakati secara tertulis oleh keluarga untuk menggantikannya.

Alasan Pemerintah RI Tak Berangkatkan Calon Jemaah Haji terkait Covid-19

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jamaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," katanya.

Advertisement

Muhajirin mengatakan bahwa berdasarkan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kementerian Agama ada 198.765 calon haji reguler yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji tahun 1441H/ 2020 M.

Advertisement
Jafar Sodiq Assegaf - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif