Menteri Perhubungan dan Menteri Pekerjaan Umum, kata dia, bisa merealisasikannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri bahkan menjadi dapat menjadi kebijakan Pemerintah dengan meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Instruksi Presiden.
"Saya juga berharap pengelola kereta api dan jalan tol dapat menyambut usul ini, untuk kepentingan rakyat dan mengapresiasi kemerdekaan Indonesia, jadi tidak menilai untung-rugi," katanya.