Esposin, JAKARTA -- Cerita Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kontras Haris Azhar yang mengaku mendapat pengakuan dari terpidana mati Freddy Budiman memasuki babak baru. Haris Azhar kini dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Promosi Agen BRILink Mariyati, Pahlawan Inklusi Keuangan dari Pulau Lae-lae Makassar
"Saya dengar iya ada [laporannya]. Iya [atas dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE]," kata Direkrut Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto via telepon, Rabu (3/8/2016).
Dilanjutkannya, laporan itu masuk ke Bareskrim pada Selasa (2/8/2016) lalu. Ada tiga institusi yang melaporkan Haris, yaiti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI. "[Yang melaporkan] dari BNN, Polri dan TNI," ujarnya.
Saat ditanya apa langkah selanjutnya, Agus pun memberikan jawaban. "Saya masih di Sumut, saya belum baca laporannya," tutupnya.
Di akun Facebooknya, Haris mengonfirmasi dirinya mengetahui telah menjadi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. Namun, dia menegaskan belum ada penegasan dari polisi soal status hukumnya. Baca: Cerita Lengkap Freddy Budiman Kepada Haris Azhar.
"Selamat pagi rekan-rekan, sampai pagi ini saya belum terinformasikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Hanya tadi malam saya dengar sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE [Informasi dan Transaksi Elektronik]," tulisnya, Rabu pagi.