Esposin, JAKARTA - Penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane membuktikan penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara berhati-hati.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
"Terkait kasus Mary Jane, ini adalah penunjukan penerapan hukum di Indonesia itu sangat hati-hati, khususnya terkait dengan masalah hukuman mati," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut dia, penundaan eksekusi terhadap Mary Jane dilakukan setelah Pemerintah Indonesia mendapatkan informasi kesaksian Mary Jane dibutuhkan untuk pengungkapan kasus perdagangan manusia di Filipina.
"Ada permintaan kepada Pemerintah Indonesia agar Mary Jane bisa memberikan kesaksian terhadap kasus human trafficking [perdagangan manusia], di mana ada orang yang ditangkap di sana atau menyerahkan diri dan akan diproses secara hukum," jelas dia.
Nasir mengatakan isu penanganan perdagangan manusia penting secara internasional dan bagi Indonesia, maka dalam hal ini pemerintah memutuskan untuk menunda secara sementara pelaksanaan hukuman mati Mary Jane.
"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," lanjut Arrmanatha.
Diberitakan, delapan terpidana mati kasus kejahatan narkoba skala besar telah dieksekusi di Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu dini hari.
Terpidana mati asal Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia dieksekusi oleh regu tembak setelah pemberitahuan pelaksanaan hukuman mati dikeluarkan pada akhir pekan.
Namun, menjelang eksekusi terjadi perkembangan baru yang membuat eksekusi terhadap terpidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, ditunda sementara.