news
Langganan

HUKUMAN MATI : LP Kerobokan Siap Pindahkan 2 Terpidana Bali Nine - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Senin, 9 Februari 2015 - 11:15 WIB

ESPOS.ID - Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali. (news.com.au)

Hukuman mati terhadap dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum dipastikan jadwal pelaksanaannya.

Esposin, DENPASAR - Petugas di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan tekait rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal sebagai bagian sindikan narkoba kelompok Bali Nine.

Advertisement

"Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut," kata Kepala LP Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2/2015).

Namun dalam kesempatan itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. "Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapan pun kami siap," ujar dia.

Pascakeputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.

Advertisement

Kelompok "Bali Nine" merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif