Esposin, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Tedjo Edhy Purdijatno segera melakukan proses hukum terpidana kasus narkoba yang divonis mati.
Tedjo mengatakan ada 64 terpidana hukuman mati dari berbagai negara termasuk warga negara Indonesia yang akan dieksekusi mati oleh algojo. Lima diantaranya akan dieksekusi oleh penegak hukum pada bulan ini.
Promosi Dukung Perkembangan Industri Kreatif, BRI Gelar Kompetisi Creator Fest 2024
"Itu bukan perintah presiden tetapi beliau meminta kepada aparat untuk melakukan proses hukum secara benar. Terkait narkotika para terpidana mati yang telah incraht yang ditolak grasinya dieksekusi secepatnya," katanya seusai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Kamis (4/12/2014).
Terkait nama-namanya, Tedjo enggan menyebutkan secara rinci tetapi ada nama Indonesia dan warga negara asing. Pelaksanaan eksekusi mati memunggu surat perintah dari Jaksa Agung H.M. Prasetyo yang akan ditandatangani presiden. (baca: 64 Terpidana Mati akan Tetap Dieksekusi)
"Jaksa agung akan jelaskan siapa saja. Kami akan eksekusi ini menunggu Jaksa Agung yang akan ditandatangani presiden," jelasnya.